CAPITAL,ASSET,MANAJEMENT,EARNING,LIQUIDITY,SENSIFYTY.
a.Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian
terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap
ketentuan yang berlaku. Melalui rasio ini akan diketahui kemampuan menyanggah
aktiva bank terutama kredit yang disalurkan dengan sejumlah modal bank
(Abdullah, 2003:60).
Rumus pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari
segi CAR ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 1. Matriks Kriteria Peringkat Komponen Permodalan
Rasio
|
Peringkat
|
CAR
≥ 12%
|
1
|
9%
≤ CAR < 12%
|
2
|
8%
≤ CAR < 9%
|
3
|
6%
< CAR < 8%
|
4
|
CAR
≤ 6%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
b. Kualitas Aset (Asset
Quality)
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor aset bank dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan
total aktiva produktif dan tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan
aktiva produktif (PPAP).
Rasio Kualitas Aktiva
Produktif merupakan rasio yang mengukur kemampuan kualitas aktiva produktif
yang dimiliki bank untuk menutup aktiva produktif yang diklasifikasikan berupa
kredit yang diberikan oleh bank. Rasio ini mengindikasikan bahwa semakin besar
rasio ini menunjukkan semakin menurun kualitas aktiva produktif (Taswan,
2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(1) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari
segi KAP(1) ditunjukkan dalam tabel
berikut:
Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(1)
Rasio
|
Peringkat
|
KAP1
≤ 2
|
1
|
2
< KAP1 ≤ 3%
|
2
|
3%
< KAP1 ≤ 6%
|
3
|
6
< KAP1 ≤ 9%
|
4
|
KAP1 >
9%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio pemenuhan PPAP
merupakan rasio yang mengukur kepatuhan bank dalam membentuk PPAP untuk
meminimalkan risiko akibat adanya aktiva produktif yang berpotensi menimbulkan
kerugian (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(2) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari
segi KAP(2) ditunjukkan dalam tabel
berikut:
Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(2)
Rasio
|
Peringkat
|
KAP
≥ 110%
|
1
|
105%
≤ KAP2 < 110%
|
2
|
100%
≤ KAP2 < 105%
|
3
|
95%
≤ KAP2 < 100%
|
4
|
KAP2 <
95%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
c. Manajemen (Management)
Penelitian Merkusiwati
(2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen
suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank
pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
Rumus NPM adalah:
(Merkusiwati, 2007)
Predikat kesehatan bank dari
segi NPM ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NPM
Rasio
|
Peringkat
|
NPM
≥ 100%
|
1
|
81%
≤ NPM < 100%
|
2
|
66%
≤ NPM < 81%
|
3
|
51%
≤ NPM < 66%
|
4
|
NPM
< 51%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
d. Profitabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor profitabilitas bank antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net Interest Margin(NIM) atau Net Operating Margin (NOM), dan Biaya
Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
ROA digunakan untuk mengukur
kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total
aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
Rumus ROA adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari
segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROA
Rasio
|
Peringkat
|
ROA
> 1,5%
|
1
|
1,25%
< ROA ≤ 1,5%
|
2
|
0,5%
< ROA ≤ 1,25%
|
3
|
0
< ROA ≤ 0,5%
|
4
|
ROA
≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
ROE mengindikasikan
kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan
dalam rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari bank yang
bersangkutan dan selanjutnya kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga
saham bank (Dendawijaya, 2009:119)
Rumus ROE adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari
segi ROE ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROE
Rasio
|
Peringkat
|
ROE
> 15%
|
1
|
12,5%
< ROE ≤ 15%
|
2
|
5%
< ROE ≤ 12,5%
|
3
|
0
< ROE ≤ 5%
|
4
|
ROE
≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio NIM mengindikasikan
kemampuan bank menghasilkan pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva
produktif (Taswan, 2009:167). Bank syariah menjalankan kegiatan operasional
bank tidak dengan sistem bunga, maka dalam penilaian rasio NIM pada bank syariah
menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM)
yang merupakan pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
Rumus NIM dan NOM adalah:
Predikat kesehatan bank dari
segi NIM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NIM/NOM
Rasio
|
Peringkat
|
NIM
> 3%
|
1
|
2%
< NIM ≤ 3%
|
2
|
1,5%
< NIM ≤ 2%
|
3
|
1%
< NIM ≤ 1,5%
|
4
|
NIM
≤ 1%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
BOPO digunakan untuk
mengukur tingkat efisiensi kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya
(Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak
efisien biaya operasional bank.
Rumus BOPO adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari
segi BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen BOPO
Rasio
|
Peringkat
|
BOPO
≤ 94%
|
1
|
94%
< BOPO ≤ 95%
|
2
|
95%
< BOPO ≤ 96%
|
3
|
96%
< BOPO ≤ 97%
|
4
|
BOPO
> 97%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR).
LDR menunjukkan seberapa
jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan
deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya
(Dendawijaya, 2009:116).
Rumus LDR yaitu:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari
segi LDR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen LDR
Rasio
|
Peringkat
|
LDR
≤ 75%
|
1
|
75%
< LDR ≤ 85%
|
2
|
85%
< LDR ≤ 100%
|
3
|
100%
< LDR ≤ 120%
|
4
|
LDR
> 120%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan
pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR
menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan
bunga yang dihasilkan.
http://ekowahyono-artikel.blogspot.com
BalasHapus